Pendahuluan.
PBB merupakan salah satu organisasi internasional yang bersifat global yang terpenting pada masa kini. PBB adalah menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang telah terputus akibat dari perang Dunia kedua. PBB bermula di Deklarasi Mosko pada tanggal 1 november 1943, yang dihadiri Menteri Luar Negeri Negara-Negara Amerika Serikat, China, Inggris dan Uni Soviet memutuskan akan mendirikan organisasi internasional. Kemudian melahirkan Piagam PBB baru yang di tandatangani pada tanggal 28 juni 1945 dan mulai berlaku pada 24 oktober 1945 yaitu setelah dipenuhi jumlah Ratifikasi Negara yang di persyaratkan. Piagam PBB bertujuan untuk menetapkan tujuan dari organisasi internasional dan mengatur segala permasalahan yang muncul dalam hubungan internasional dan dalam setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh organisasi internasional.
Tujuan PBB adalah memelihara perdamaian internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antar-bangsa, mewujudkan kerja sama dan memecahkan masalah-masalah internasional baik ekonomi social dan kebudayaan. Dan juga menjadi pusat untuk menyerasikan tindkan-tindakan bangsa dalam mencapai tujuan.
Keanggotaan PBB.
Masalah keanggotaan PBB diatur dalam bab II pasal 3 sampai dengan pasal 6 Piagam PBB. Pasal 3 mengatur tentang kedudukan anggota asli atau pemula (original members) PBB.
Yang termasuka anggota pemula PBB yaitu :
1. Negara-negara yang telah ikut serta dalam konferensi San Fransisco pada tanggal 25 April 1945.
2. Negara-negara yang telah terlebih dahulu menandatangani Deklarasi Washington pada tanggal 1 Januari 1942.
3. Negara pada point 1 dan 2 diatas yang telah menandatangani piagam dan meratifikasinya sesuai dengan pasal 110 Piagam.
Untuk penerimaan anggota baru diatur dalam pasal 4 yaitu :
Keanggotaan dalam PBB terbuka untuk semua Negara lain yang cinta damai dan menerima kewajiban-kewajiban yang tertera dalam piagam PBB yang berdasarkan pertimbangan organisasi PBB sanggup dan bersedia menyelesaikan kewajiban-kewajibannya.
Lembaga/Organ/Alat Perlengkapan Utama PBB.
Berdasarkan pasal 7 Piagam PBB, maka lembaga utama PBB itu terdiri dari 6 bagian yakni :
1. Majelis Umum.
Majelis Umum merupakan alat perlengkapan atau organ utama dimana semua Negara anggotanya mempunyai wakilnya(pasal 9 ayat 1 piagam PBB),setiap negara anggota dapat mengirimkankan wakilnya diMajelis Umum PBB tidak boleh melebihi lima orang(pasal 9 ayat 2 piagam PBB).Walaupun boleh mengirimkan wakilnya lima orang,namun setiap anggota hanya mempunyai satu suara.MajelisUmum bersidang satu tahun sekali dan sidang majelis umum diadakan di Markas Besar PBB atau ditempat lain atas kehendak dari mayoritas anggota. Sidang Khusus Majelis Umum dapat diadakan atas permintaan Dewan Keamanan atau atas permintaan mayoritas anggota,walaupun PBB resmi didirikan pada tanggal 24 oktober 1945 tetapi majelis umum bersidang baru pada tanggal 10 januari 1946.
2. Dewan Keamanan.
Majelis Umum memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan dengan suara dua per tiga anggota yang hadir dan memberikan suaranya.syarat yang harus diperhatikan dalam pemilihan anggota tidak tetap Dewan Keamanan itu: Sumbangan negara tersebut terhadap perdamaian dan keamanan internasional; demikian juga sumbangan terhadap tercapainya tujuan organisasi PBB,juga harus memperhatikan perwakilan yang didasarkan pada wilayah(pasal 23 ayat 1 piagam PBB).
3. Dewan Ekonomi dan Sosial.
Majelis Umum memilih anggota Dewan Ekonomi dan Sosial (pasal 61 ayat 1 piagam PBB).
4. Dewan Perwalian.
Dewab Perwalian akan melaporkan pelaksanaan fungsinya pada Majelis Umum PBB(pasal 88 piagam PBB).Dewan Perwalian adalah alat atau organ utama PBB yang bertanggung jawab atas sistem perwalian yang ditetapkan dalam Bab 12 dan 13,termasuk pemberian persetujuan mengenai perjanjian-perjanjian perwalian bagi daerah yang tidak termasuk daearah strategis.
5. Mahkamah Internasional.
Majelis Umum dan Dewan Keamanan memilih anggota Hakim Mahkamah Internasional.Jumlah Hakim Mahkamah Internasional sebanyak 15 orang (pasal 4 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional).
6. Sekretariat.
Sekretaris jenderal PBB ditunjuk oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan (pasal 97 piagam PBB).
Tujuan-Tujuan Hukum Internasional dan Asas-Asasnya.
Pada Pasal 1 Piagam ini disebutkan bahwa tujuan PBB adalah sebagai berikut:
Pertama : Menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat internasional. Yang terimplementasi dengan keberadaan lembaga rehabilitasi gabungan yang bertujuan mencegah dan menghilangkan terjadinya sebab-sebab yang mengancam keselamatan, sesuai dengan konsep-konsep keadilan Hukum Internasional, dalam rangka memecahkan perselisihan internasional. Kedua : Menumbuhkan Hubungan Internasional antar masyarakat dunia dengan asas penghormatan atas konsep persamaan hak bangsa-bangsa, juga penetapan rehabilitasi yang sinergis terhadap stabilitas kedamaian internasional.
Ketiga : Menerapkan kerja sama internasional dalam memecahkan permasalahan-permasalahan negara, terutama yang berhubungan dengan perekonomian, kemasyarakatan, kebudayaan dan kemanusiaan. Juga memperkuat penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asasi warga dunia seluruhnya tanpa membeda-bedakan kewarganegaraan, bahasa, agama maupun gender
.
Sedangkan konsep-konsep yang tercantum dalam Pasal Kedua Piagam PBB dan harus dipatuhi oleh Organisasi PBB dan negara anggota adalah:
Pertama : Mendirikan lembaga dengan asas persamaan kedaulatan seluruh anggotanya
Kedua :Agar semua anggota PBB bisa terpenuhi hak-hak dan keutamaan-keutamaan yang tumbuh karena keanggotaannya, hendaknya semua anggota melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam piagam ini. Ketiga : Semua anggota PBB berhak menggunakan kekerasan untuk memepertahankan keselamatan wilayah negaranya dan kemerdekaan politiknya terhadap negara manapun. Keempat : Peraturan-peraturan dalam lembaga ini juga berlaku pada negara-negara selain anggota PBB sejauh untuk penjagaan keamanan dan perdamaian dunia. Kelima : Piagam ini tidak memberikan Hak atas PBB untuk intervensi terhadap permasalahan-permasalahan dalam negeri negara anggotanya, juga tidak membenarkan negara anggotanya untuk membeberkan permasalahan dalam negerinya untuk diselesaikan dengan otoritas Piagam PBB ini.
Jadi jelas terlihat, betapa pentingnya peran tujuan-tujuan dan konsep-konsep Piagam PBB ini. Secara umum, tujuan-tujuan dan konsep-konsep di atas mengisyaratkan dua poin besar, yaitu: Pertama, Wewenang PBB terpenting adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional, karenanya, seluruh negara anggota juga harus pro-aktif menjaganya, bahkan negara-negara yang bukan anggota juga dihimbau untuk pro-aktif. Begitu pula konsep-konsep yang melarang PBB untuk intervensi dengan permasalahan dalam negeri setiap negara. Kedua, ketidak-patuhan atas suatu hal yang wajib secara Hukum tidak serta merta berarti bahwa hal tersebut tidak legal secara Hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar