Selasa, 17 November 2009
PERBANDINGAN HUKUM Istilah Perbandingan Hukum
1. Comparative Law adlh perbandingan hokum mempelajari sistem hukum asing dg maksud mempelajarinya.
2. Comparative Yurisprudence adlh suatu sistem mengnai prinsip2 ilmu hokum dg melakukan perbandingan berbagai macam system hokum.
3. Foreign Law adlh mempelajari hokum asing semata2 untuk mengetahui system hokum asing itu tanpa maksud memperbandingkan.
Sistem Hukum (Famili Hukum) atau Keluarga Hukum
1. Sistem hokum Kontinental (civil law).
Di dasarkan pada system hokum Romawi yg berupa system hokum kodifikasi, berorientasi pd definisi hokum, konsep2 atau pemikiran yg abstrak dan pd ajaran2 atau dogma2 hukum (disini termasuk America Latin)
2. Sistem hokum Anglo Saxon ( Common Law)
Ini tidak ada kodifikasi, berorientasi pd hokum konkrit yg ada dalam Case Law (hokum kasus)
3. Sistem Hukum Timur Tengah (Mudle East System)
Didasarkan pada hokum-hukum Islam.
4. Sistem Hukum Timur Jauh (Far East System)
Didasarkan pd hokum Tradisional, walaupun ada undang2 yg dibuat tertulis. Seperti China dan Jepang.
5. Sistem Hukum Sosialis ( Socialist Legalty)
Didasarkan pada system Materialisnya.
Mamfaat atau Kegunaan Perbandingan Hukum
Para ahli yg berpendapat antara lain :
Prof. Sudarto, Kene David, Binery, Soerjono Soekanto dan Tahir Nungrah.
Mamfaat perbandingan hokum tersebut adalah :
1. Pembaharuan Hukum Nasional
Misalnya dari HIRmenjadi KUHAP
2. Untuk menghargai/menghormati hokum bangsa2 Asing.
3. Menghindari rasa/sifat Kolonialisme terhadap hokum sendiri.
Didalam perbandingan hokum yg diperbanding adalah Persamaan atau perbedaan2 dg system hokum yg lain dan untuk mengetahui bagaimana fungsinya aturan2 hukum yg diperbandingkan itu.
Contoh : Indonesia memiliki UU tentang Narkotika dg ancaman yg bersufat elastis artinya boleh memilih dari salah satu hukuman yg telah ditentukan dlm pasal 10 KUHP.
Malaysia juga memiliki UU tentang Narkotika, namun apabila telah sampai waktu tertentu terdakwa akan di hokum mati.
Dalam Perbandingan Hukum yg diperbandingkan juga Yaitu :
Faktor2 yuridis, Faktor2 politis, Faktor2 ekonomis dan Faktor2 budaya.
Sejarah singkat Perbandingan Hukum
1. Kene David.
Menurut Kene David perbandinga hokum sudah berkembang sejak ada ilmu hokum itu sendiri tapi perkembangannya baru dilihat pada ahir abad ke 19.
2. Rudolf F. Schinitzer
Meunurut dia Mula2 perbandingan hokum ini hanya dipelajari secara perorangan.
3. Perancis (Montesque)
Secara kelembagaan di Perancis tahun 1832 yaitu “ Institut Perbandingan” (College de France). Kemudian di Universitas Paris pd tahun 1846.
Menurut sejarah Montesque itulah yg menjadi bapak perbandinga hokum karena beliau yg pertama kali menyatakan bahwa “ The rule of law” tidak dipandang sesuatu yg bersifat abstrak tapi harus dipandang sebagai suatu latar belakang historis dari lingkungan dimana hokum itu berfungsi.
4. Inggris (Mansfield)
Di Inggris tahun 1846 didirikan atau dibuat panitia pendidikan hokum dibawah pengawasan Hose Common dan direkomendasikan agar setiap Universitas di Inggris diajarkan mata kuliah perbandingan hokum. Kemudian pd tahun 1869 didirikan lagi “Institut Historical, Comparative, Jurisprudence” maksud dari Inggris supaya Universitas di belajarkan perbandingan hokum untuk mempelajari hukum2 yg berkembang di Negara2 jajahannya.
Misalnya : Malaysia.
Kemudian pada abad ke 20 perbandingan hokum berkembang pesat dg adanya Konferensi Den Hac menghasilkan traktat2 dilapangan transportasi, kereta api, hak cipta, hak milik industri dan sebagainya.
Kedudukan Perbandingan Hukum
1. Guiten de Borgonisennotun.
Bahwa perbandingan hokum bukan ilmu hokum tapi hanya suatu metode studi untuk menyelidiki tentang hokum yakni dengan cara perbandingan.
2. Prof. Hartono.
Bahwa perbandingan hokum bukan cabang dari ilmu hokum tapi hanya sekedar sebagai metode penelitian hokum saja. Oleh karena perbandingan hokum tidak melahirkan nama2 hukum atau asas2 hukum. Makanya tidak dikenal ada namanya perbandingan hokum pidana atau perdata.
Sumber Hukum Pidana Inggris
1. Common Law.
Custom → Common Law → Case Law → ajaran Presedent.
Sebagaimana kita ketahui bahwa hokum yg utama di Inggris adalah Common Law atau hokum kebiasaan. Semula ia hanya kebiasaan2 saja yg mengatur kehidupan masyarakat. Kemudian kalau terjadi sengketa baik perdata atau pidana diselesaikan dg menggunakan hokum adat atau kebiasaan. Kemudian setelah diberi sanksi maka ia menjadi hokum kebiasaan (common law) tetapi ada kasus2 yg tidak dapat diselesaikan berdasarkan hokum kebiasaan melalui fungsionalis/pejabatnya yg melaksanakan hokum kebiasaan. Maka kasus yg demikian di ajukan ke pengadilan dan kemudian memperoleh keputusan hakim. Keputusan hakim inilah yg disebut: Case Law (hokum kebiasaan kasus2 Konkrit). Keputusan2 hakim iniwajib di ikuti oleh hakim2 yg menyelesaikan kasus yg sama dikemudian hari karena didasrakan pada “ Asas Stare Decisis/Binding Force of Precedent ” yaitu : Asas yg mewajibkan hakim untuk mengikuti putusan2 hakim yg telah ada dalam kasus2 yg sama.
Kedudukan Putusan Pengadilan.
Putusan berdasarkan asas presedent ini mempunyai kekuatan yg mengikat (binding anthonity)
2. Statute Law.
Legislatif → Statute Law ( hokum tertulis ).
Statute Law ini berasal dari undang2 yg dibuat oleh DPR nya baik putusan “Hose of Law” maupun “House of Common”. Hukum tertulis Statute law ini tidak di muat dalam suatu kitab undang2 atau terkodifikasi tetapi tersebar sesuai tindak pidana yg telah diatur.
Misalnya :
Indonesia ada KUHP, KUHPerdata dan KUHD yg terkodifikasi kalau di Inggris tidak ada mereka hanya bersifat tertulis saja seperti Undang2 di Indonesia seperti UU Narkotia, UU Korupsi dan lainnya.
Kedudukan/ekuatan Putusan Pengadilan
Statute Law juga mempunyai keuatan hokum mengikat (binding anthonity). Sama dengan Common Law.
3. Doktrin.
Selain Common Law dan Statute Law sebagai sumber hokum pidana Inggris ada juga Doktrin sebagai sumber hokum. Doktrin bias digunakan oleh hakim jika aturannya tidak diatur dalam undang2 atau Common Law. Doktrin disini merupakan harus doktrin yg dibuat dalam teks books.
Misalnya :
Fostesr Crown Law (1762)
Black Stones Commentarics (1765)
Kedudukan/kekuatan Putusan Pengadilan
Doktrin hanya mempunyai kekuatan persuasi yaitu : dorongan yg kuat saja untuk hakim dari pendapat ahli hokum yg terkenal.
Beberapa Undang2 (Statute Law) Inggris
1. Undang2 mengenai tindak pidana terhadap orang (1861)
2. Undang2 tindak pidana pembunuhan yg disebut : Homiede Aet (1957)
3. Undang2 penghapusan pidana mati (1965)
4. Undang2 mengenai Abortus (1968)
5. Undang2 mengenai pembajakan pesawat udara (1971) dan beberapa lainnya
Asas-asas Hukum Pidana Inggris
1. Asas Legalitas.
Mula2 secara formal Inggris menganut asas Legalitas dalam arti materil karena ada Case Law dan ajaran Presedent itu. Tapi sejak 1972 setelah ‘Hose of Law” melarang hakim menciptakan/memperluaskan delic yg telah ada dalam Statute Law maka Inggris secara formal sudah mengikuti asas legalitas karena sudah ada undang2 yg di buat Hose of Law agar hakim mengikuti undang2 tertulis. Kecuali jika tidak diatur dalam undang2, baru dapat digunakan Case Law.
2. Asas Means Rea.
Asas Means Rea disebut : Actus non Facit reumisimens sizmen istilah ini berasal dari bahasa Latin yg artinya : Suatu perbuatan tidak mengakibatkkan orang bersalah kecuali jika pikiran orang itu jahat. Means Rea ini sendiri berarti sikap batin yg jahat. Walaupun tidak ada dalam Undang2 asas means rea tetap digunakan.
3. Asas Strict Liability ( pertanggung jawaban tanpa kesalahan )
Walaupun di Inggris menganut asasMeans Rea tetapi ada beberapa delic tidak mensyaratkan Means Rea yg penting sudah terjadi Actus Neusnya (perbuatan lahir yg terlarang). Strict Liabilty ini pada dasarnya di tentukan dalam undang2 (statute law).
Strict Liability ada 3 macam:
1. Public Misance (gangguan terhadap ketertiban umum)
2. Criminal Libel (penghinaan/fitnah, pencemaran nama baik)
3. Contempt of Count (gangguan ketertiban di Peradilan) Misalnya : mengancam Jaksa, hakim dan Saksi.
4. Asas Vicarious Cialibity (peertanggung jawaban atas keasalahan orang lain)
Contoh : Turut serta dalam pembunuhan, kalau di Indonesia di hokum sama sedangkan Inggris dihukum satu tergantung perbuatan yg dilakukan.
Ada 2 ketentuan yg berlaku di Inggris
a. Menurut Common Law
Dalam ketentuan umum common law bahwa seseorang tidak dapat dipertanggung jawaban secara Vicarious kecuali dalam Public Misace/criminal Label.
b. Menurut Statute Law
Vicarious dapat dipertanggung jawabkan dalam 2 hal yaitu :
Adanya prinsip pendelegasian wewenang.
Apa bila perbuatan itu secara hokum dipandang sebagai perbuatan majikan
Prinsip kedua ini banyak diterapkan dalam kasus2 dimana undang2 menggunakan kata kerja Selling atau Using.
Unsur-unsur Tindak Pidana di Inggris
1. Actus Neus adlah Perbuatan lahir yang terlarang.
2. Means Rea adlh Sikap batin yang jahat atau tercela.
Unsur tindak pidana dalam Means Rea ada macam :
a. Nitetion (Pimposely) adlh sengaja dengan maksud
b. Rechlessness (sembrono) adlh mengambil resiko yg salah dengan sengaja
c. Negligence (kealpaan)
Unsur kulpa ada 2 yaitu :
a. Kurangnya hati-hati
b. Kurangnya duga-duga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
perbandingan hukum pidana korupsi , teroris dan narkoba indonesia dan malaysia ada ga bng? ak cari dri tadi artikel doank abg,,
BalasHapus